PKG & PKB
19.59 | Author: dzar

PKG  dan PKB

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.Dalam PKG guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. PKG terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun. PKG untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. PKG menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
PKG mencakup tiga kegiatan:
(1) Pengembangan Diri;
(2) Publikasi Ilmiah, dan
(3) Karya Inovatif.
Tujuan umum PKB  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah:
    Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
    Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
    Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
    Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

This entry was posted on 19.59 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: