PKG dan PKB
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009
mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian
Kinerja Guru.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG)
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.Dalam PKG guru wajib
mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. PKG terhadap
Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun. PKG untuk kenaikan
pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2
kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil. PKG menggunakan instrumen yang didasarkan
kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17
kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru
Kelas/
Mata
Pelajaran
|
Guru
BK/
Konselor
|
Pedagogi
(7
kompetensi)
|
Pedagogi
(3
kompetensi)
|
Kepribadian
(3
kompetensi)
|
Kepribadian
(4
kompetensi)
|
Sosial
(2
kompetensi)
|
Sosial
(3
kompetensi)
|
Profesional
(2
kompetensi)
|
Profesional
(7
kompetensi)
|
Selain
itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB dilaksanakan dalam upaya
mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat
berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis,
berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
PKG
mencakup tiga kegiatan:
(1) Pengembangan Diri;
(2) Publikasi Ilmiah, dan
(3) Karya Inovatif.
Tujuan umum PKB yaitu
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan
tujuan khusus PKB adalah:
龠 Memfasiltasi
guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
龠 Memfasilitasi
guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan
apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
龠 Memotivasi
guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga profesional.
龠 Mengangkat
citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada
penyandang profesi guru.
0 komentar: